BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Minggu, 13 Desember 2009

A. PERANG DUNIA I (1914-1918).

A. PERANG DUNIA I (1914-1918).
Penyebab terjadinya Perang Dunia I ini dikelompokkan menjadi dua faktor yaitu sebab-sebab secara umum dan sebab khusus yang menjadi pemicu meletusnya perang dunia.
1. Sebab umum perang dunia I
a. Adanya pertentangan antara negara-negara eropa seperti antara Jerman dengan Perancis, Jerman dengan Inggris dan Jerman dengan Rusia. Penyebab pertentangan antara Jerman dengan Perancis karena Perancis ingin melakukan politik kevanche, Perancis balas dendam terhadap Jerman atas kekalahannya pada perang tahun 1870-1871. Sedangkan pertentangan antara Jerman dengan Inggris karena Inggris merasa tersaingi oleh Jerman dalam bidang Industri, daerah jajahan dan pembangunan Angkatan Laut yang dilakukan oleh Jerman.
Untuk penyebab pertentangan Jerman dan Rusia karena Jerman dianggap menghalangi Politik Air Hangat Rusia yang akan menerobos ke laut tengah.
Dari penjelasan tersebut apakah Anda sudah paham ? kalau sudah memahami simak penyebab perang berikutnya.

b. Adanya politik persekutuan/System of Alliances politik persekutuan tersebut terbentuk karena masing-masing negara di Eropa merasa terancam oleh negara tertentu sehingga membentuk persekutuan yang memputai kesepakatan apabila salah satu anggota persekutuan diserang, maka anggota yang lain harus membantuinya. Politik persekutuan yang terbentuk adalah TRIPLE ALLIANTIE tahun 1882 dengan anggotanya Jerman Austria dan Italia, sedangkan persekutuan yang lain adalah TRIPLE ENTENE tahun 1907 yang beranggotakan Inggris, Rusia dan Perancis. Sedangkan penyebab secara umum berikutnya adalah

c. Perlombaan senjata yang timbul akibat adanya alliansi masing-masing negara saling curiga mencurigai dan saling mempersenjatai diri. Dari penjelasan tersebut apakah sudah ada gambaran dibenak Anda tentang sebab-sebab umum perang dunia I tersebut ? kalau sudah, silahkan simak uraian materi berikutnya.

2. Sebab Khusus Perang Dunia I

Tahun 1914 tentara Austria mengadakan latihan perang di Bosnia. Bagi Serbia latihan perang tersebut merupakan tindakan provokatif atau tantangan, karena Serbia ingin menguasai Bosnia Herzegowna sebagai akibatnya putra mahkota Australia, yaitu Frans Ferdinand yang mengunjungi latihan perang tersebut dibunuh Jerman untuk mengumumkan perang kepada Rusia tgl 1 Agustus 1914, karena Rusia mendukung Serbia. dan tgl 3 Agustus 1914 Jerman mengumumkan perang kepada lagi terhadap Jerman tgl 4 Agustus 1914.




Lanjutkan......

Sumber : http://yudhim.blogspot.com/2008/01/perang-dunia-ii.html
Perang Dunia II

Sumber : http://yudhim.blogspot.com/2008/01/perang-dunia-ii.html
Perang Dunia II
*Latar Belakang PD II:
- Benito Mussolini di Italia mempelopori gerakan fasvio de combatimento,
dengan cita-cita membentuk Italia Raya
- Adolf Hitler, Jerman. Membentuk NAZI
- Tenno Meiji, Jepang. Fasis Militer.

*Jalannya perang:
- 1937, Italia menduduki Abessynia dan Jerman menyerang Polandia, 1 Sept 1939.
- Desember 1941, Jepang membom Pearl Harbour.
- Prc, UK membantu Polandia menghadapi Jerman.
- AS terlibat menghadapi aliansi Jerman, Italia, Jepang, setelah Pearl Harbour di bom

*Akhir Perang:
- Sekutu mendaratkan pasukan di PAntai Normandia, 6 Juni 1944
- Jerman menyerah pada Sekutu, Mei 1955
- Tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Hiroshima dan Nagasaki di bom atom oleh AS.
- 14 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu

*Tanggal 17 Juli-2 Agustus 1945-->Konfrensi Postdam, utk mengakhiri perang:

Isi: 1. Jerman dibagi jadi Jerman Barat dan Jerman Timur
2. Jerman harus membayar pampasan perang
3. Angkatan perang Jerman dikurangi
4. Partai NAZI dihapus
5. Penjahat perang akan dihukum

* 8 September 1951-->Perjanjian San Francisco

Isi: 1. Jepang diperintah oleh tentara pendudukan AS
2. Jepang membayar pampasan perang
3. Daerah yang dikuasai Jepang dikembalikan ke pemiliknya
4. Penjahat perang akan dihukum




Latar belakang

Dibandingkan dengan medan perang lainnya dalam Perang Dunia II, Front Timur jauh lebih besar dan berdarah serta mengakibatkan 25 juta-30 juta orang tewas. Di Front Timur terjadi lebih banyak pertempuran darat daripada semua front pada Perang Dunia II. Karena premis ideologi dalam perang, pertempuran di Front Timur mengakibatkan kehancuran besar. Bagi anggota Nazi garis keras di Berlin, perang melawan Uni Soviet merupakan perjuangan melawan komunisme dan ras Arya melawan ras Slavia yang lebih rendah. Dari awal konflik, Hitler menganggapnya sebagai "perang pembinasaan". Di samping konflik ideologi, pola pikir Hitler dan Stalin mengakibatkan peningkatan teror dan pembunuhan. Hitler bertujuan memperbudak ras Slavia dan membinasakan populasi Yahudi di Eropa Timur. Stalin pun setali tiga uang dengan Hitler dalam hal memandang rendah nyawa manusia untuk meraih kemenangan. Ini termasuk meneror rakyat mereka sendiri dan juga deportasi massal seluruh penduduk. Faktor-faktor ini mengakibatkan kebrutalan kepada tentara dan rakyat sipil, yang tidak dapat disamakan dengan Front Barat.

Perang ini mengakibatkan kerugian besar dan penderitaan di antara warga sipil dari negara-negara yang terlibat. Di belakang garis depan, kekejaman terhadap warga sipil di wilayah-wilayah yang diduduki Jerman sudah biasa terjadi, termasuk Holocaust orang-orang Yahudi. Dua puluh juta warga sipil terbunuh atau meninggal karena penyakit, kelaparan dan siksaan. Setelah perang, penduduk Jerman di Prusia Timur dan Silesia dipindahkan ke sebelah barat dari Garis Oder-Neisse.

Latar belakang

Pakta Molotov-Ribbentrop pada Agustus 1939 membentuk perjanjian non-agresi antara Jerman Nazi dan Uni Soviet, dan sebuah protokol rahasia menggambarkan bagaimana Finlandia, Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia dan Rumania akan dibagi-bagi di antara mereka. Dalam Perang September di Polandia pada 1939 kedua negara itu menyerang dan membagi Polandia, dan pada Juni 1940 Uni Soviet, yang mengancam untuk menggunakan kekerasan apabila tuntutan-tuntutannya tidak dipenuhi, memenangkan perang diplomatik melawan Rumania dan tiga negara Baltik yang de jure mengizinkannya untuk secara damai menduduki Estonia, Latvia dan Lithuania de facto, dan mengembalikan wilayah-wilayah Ukraina, Belorusia, dan Moldovia di wilayah Utara dan Timur Laut dari Rumania ( Bucovina Utara dan Basarabia).
Pembagian Polandia untuk pertama kalinya memberikan Jerman dan Uni Soviet sebuah perbatasan bersama. Selama hampir dua tahun perbatasan ini tenang sementara Jerman menaklukkan Denmark, Norwegia, Prancis, dan daerah-daerah Balkan.
Adolf Hitler telah lama ingin melanggar pakta dengan Uni Soviet itu dan melakukan invasi. Dalam Mein Kampf ia mengajukan argumennya tentang perlunya mendapatkan wilayah baru untuk pemukiman Jerman di Eropa Timur. Ia membayangkan penempatan orang-orang Jerman sebagai ras yang unggul di Rusia barat, sementara mengusir sebagian besar orang Rusia ke Siberia dan menggunakan sisanya sebagai tenaga budak. Setelah pembersihan pada tahun 1930-an ia melihat Uni Soviet lemah secara militer dan sudah matang untuk diserang: "Kita hanya perlu menendang pintu dan seluruh struktur yang busuk itu akan runtuh.”
Joseph Stalin kuatir akan perang dengan Jerman, dan karenanya enggan melakukan apapun yang dapat memprovokasi Hitler. Meskipun Jerman telah mengerahkan sejumlah besar pasukan di Polandia timur dan membuat penerbangan-penerbangan pengintai gelap di perbatasan, Stalin mengabaikan peringatan-peringatan dari intelijennya sendiri maupun dari pihak asing. Selain itu, pada malam penyerbuan itu sendiri, pasukan-pasukan Soviet mendapatkan pengarahan yang ditandatangani oleh Marsekal Semyon Timoshenko dan Jenderal Georgy Zhukov yang memerintahkan (sesuai dengan perintah Stalin): "jangan membalas provokasi apapun" dan "jangan mengambil tindakan apapun tanpa perintah yang spesifik ". Karena itu, invasi Jerman pada umumnya mengejutkan militer dan pimpinan Soviet.


Ideologi
Hitler dalam bukunya, "Mein Kampf" (Perjuanganku), menekankan pentingnya lebensraum, yakni mendapatkan wilayah baru untuk rakyat Jerman di Eropa Timur. Dia membayangkan menempatkan rakyat Jerman sebagai ras utama di Rusia barat. Sebaliknya, sebagian besar rakyat Rusia dipindahkan ke Siberia dan sisanya dijadikan budak. Setelah pembersihan (purge?) besar-besaran pada tahun 1930-an, Hitler menganggap Soviet secara militer lemah dan mudah diduduki. Ia menyatakan, "Kami hanya harus menendang pintu dan seluruh struktur yang rapuh akan runtuh." Akibat Pertempuran Kursk dan kondisi militer Jerman yang melemah, Hitler dan propaganda Nazi menyatakan perang tersebut sebagai pertahanan peradaban oleh Jerman dari penghancuran oleh "gerombolan kaum Bolshevik" yang menyebar ke Eropa.
Kebijakan-kebijakan dan sikap ideologi Stalin pun sama agresifnya. Saat perhatian dunia teralih ke Front Barat, ia menduduki tiga negara Baltik pada tahun 1940. Partisipasi aktif Stalin dalam pembagian Polandia pada tahun 1939 pun tidak dapat diremehkan.


Perang Dunia II, secara resmi mulai berkecamuk pada tanggal 1 September 1939 sampai tanggal 14 Agustus 1945. Meskipun demikian ada yang berpendapat bahwa perang sebenarnya sudah dimulai lebih awal, yaitu pada tanggal 1 Maret 1937 ketika Jepang menduduki Manchuria. Sampai saat ini, perang ini adalah perang yang paling dahsyat pernah terjadi di muka bumi. Kurang lebih 50.000.000 (lima puluh juta) orang tewas dalam konflik ini.
Umumnya dapat dikatakan bahwa peperangan dimulai pada saat pendudukan Jerman di Polandia pada tanggal 1 September 1939, dan berakhir pada tanggal 14 atau 15 Agustus 1945 pada saat Jepang menyerah kepada tentara Amerika Serikat.
Perang Dunia II berkecamuk di tiga benua tua; yaitu Afrika, Asia dan Eropa. Berikut ialah data pertempuran-pertempuran dan peristiwa penting di setiap benua.


1937: Perang Sino-Jepang
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Perang Sino-Jepang (1937-1945)
Konflik perang mulai di Asia beberapa tahun sebelum pertikaian di Eropa. Jepang telah menginvasi China pada tahun 1931, jauh sebelum Perang Dunia II dimulai di Eropa. Pada 1 Maret, Jepang menunjuk Henry Pu Yi menjadi kaisar di Manchukuo, negara boneka bentukan Jepang di Manchuria. Pada 1937, perang telah dimulai ketika Jepang mengambil alih Manchuria.
Roosevelt menandatangani sebuah perintah eksekutif yang tidak diterbitkan (rahasia) pada Mei 1940 mengijinkan personel militer AS untuk mundur dari tugas, sehingga mereka dapat berpartisipasi dalam operasi terselubung di China sebagai "American Volunteer Group" (AVG), juga dikenal sebagai Harimau Terbang Chennault. Selama periode tujuh bulan, kelompok Harimau Terbang berhasil menghancurkan sekitar 600 pesawat Jepang, menenggelamkan sejumlah kapal Jepang, dan menghentikan invasi Jepang terhadap Burma. Dengan adanya tindakan Amerika Serikat dan negara lainnya yang memotong ekspor ke Jepang, maka Jepang merencanakan serangan terhadap Pearl Harbor pada 7 Desember 1941 tanpa peringatan deklarasi perang; sehingga mengakibatkan kerusakan parah pada Armada Pasifik Amerika. Hari berikutnya, pasukan Jepang tiba di Hong Kong, yang kemudian menyebabkan menyerahnya pasukan Inggris pada Hari Natal di bulan itu.

1940: Jajahan Perancis Vichy
Pada 1940, Jepang menduduki Indochina Perancis (kini Vietnam) sesuai persetujuan dengan Pemerintahan Vichy meskipun secara lokal terdapat kekuatan Perancis Bebas (Free French), dan bergabung dengan kekuatan Poros Jerman dan Italia. Aksi ini menguatkan konflik Jepang dengan Amerika Serikat dan Britania Raya yang bereaksi dengan boikot minyak.

1941: Pearl Harbor, A.S. turut serta dalam perang, invasi Jepang di Asia Tenggara
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Pemboman Pearl Harbor
Serangan udara terhadap USS West Virginia dan USS Tennessee di Pearl Harbor.
Pada 7 Desember 1941, pesawat Jepang dikomandoi oleh Laksamana Madya Chuichi Nagumo melaksanakan serangan udara kejutan terhadap Pearl Harbor, pangkalan angkatan laut AS terbesar di Pasifik. Pasukan Jepang menghadapi perlawanan kecil dan menghancurkan pelabuhan tersebut. AS dengan segera mengumumkan perang terhadap Jepang.
Bersamaan dengan serangan terhadap Pearl Harbor, Jepang juga menyerang pangkalan udara AS di Filipina. Setelah serangan ini, Jepang menginvasi Filipina, dan juga koloni-koloni Inggris di Hong Kong, Malaya, Borneo dan Birma, dengan maksud selanjutnya menguasai ladang minyak Hindia Belanda. Seluruh wilayah ini dan daerah yang lebih luas lagi, jatuh ke tangan Jepang dalam waktu beberapa bulan saja. Markas Britania Raya di Singapura juga dikuasai, yang dianggap oleh Churchill sebagai salah satu kekalahan dalam sejarah yang paling memalukan bagi Britania.
1942: Invasi Hindia-Belanda

Penyerbuan ke Hindia Belanda diawali dengan serangan Jepang ke Labuan, Brunei, Singapura, Semenanjung Malaya, Palembang, Tarakan dan Balikpapan yang merupakan daerah-daerah sumber minyak. Jepang sengaja mengambil taktik tersebut sebagai taktik gurita yang bertujuan mengisolasi kekuatan Hindia Belanda dan Sekutunya yang tergabung dalam front ABDA (America (Amerika Serikat), British (Inggris), Dutch (Belanda), Australia) yang berkedudukan di Bandung. Serangan-serangan itu mengakibatkan kehancuran pada armada laut ABDA khususnya Australia dan Belanda.
Sejak peristiwa ini, Sekutu akhirnya memindahkan basis pertahanannya ke Australia meskipun demikian Sekutu masih mempertahankan beberapa kekuatannya di Hindia Belanda agar tidak membuat Hindia Belanda merasa ditinggalkan dalam pertempuran ini.
Jepang mengadakan serangan laut besar-besaran ke Pulau Jawa pada bulan Februari-Maret 1942 dimana terjadi Pertempuran Laut Jawa antara armada laut Jepang melawan armada gabungan yang dipimpin oleh Laksamana Karel Doorman. Armada Gabungan sekutu kalah dan Karel Doorman gugur.
Jepang menyerbu Batavia (Jakarta) yang akhirnya dinyatakan sebagai kota terbuka, kemudian terus menembus Subang dan berhasil menembus garis pertahanan Lembang-Ciater, kota Bandung yang menjadi pusat pertahanan Sekutu-Hindia Belanda terancam. Sementara di front Jawa Timur, tentara Jepang berhasil menyerang Surabaya sehingga kekuatan Belanda ditarik sampai garis pertahanan Porong.

Terancamnya kota Bandung yang menjadi pusat pertahanan dan pengungsian membuat panglima Hindia Belanda Letnan Jendral Ter Poorten mengambil inisiatif mengadakan perdamaian. Kemudian diadakannya perundingan antara Tentara Jepang yang dipimpin oleh Jendral Hitoshi Imamura dengan pihak Belanda yang diwakili Letnan Jendral Ter Poorten dan Gubernur Jendral jhr A.W.L. Tjarda van Starkenborgh Stachouwer. Pada Awalnya Belanda bermaksud menyerahkan kota Bandung namun tidak mengadakan kapitulasi atau penyerahan kekuasaan Hindia Belanda kepada Pihak Jepang. Pada saat itu posisi Panglima tertinggi angkatan perang Hindia Belanda tidak lagi berada pada Gubernur Jendral namun diserahkan kepada Ter Poorten sehingga dilain waktu Belanda menganggap bahwa kedudukan di Hindia Belanda masih tetap sah dilanjutkan. Namun setelah Jepang mengancam akan mengebom kota Bandung akhirnya Jendral Ter Poorten setuju untuk menyerah tanpa syarat kepada Jepang.
1942: Laut Coral, Port Moresby, Midway, Guadalcanal
Pada Mei 1942, serangan laut terhadap Port Moresby, Papua Nugini digagalkan oleh pasukan Sekutu dalam Perang Laut Coral. Kalau saja penguasaan Port Moresby berhasil, Angkatan Laut Jepang dapat juga menyerang Australia. Ini merupakan perlawanan pertama yang berhasil terhadap rencana Jepang dan pertarungan laut pertama yang hanya menggunakan kapal induk. Sebulan kemudian invasi Atol Midway dapat dicegah dengan terpecahnya pesan rahasia Jepang, menyebabkan pemimpin Angkatan Laut AS mengetahui target berikut Jepang yaitu Atol Midway. Pertempuran ini menyebabkan Jepang kehilangan empat kapal induk yang industri Jepang tidak dapat menggantikannya, sementara Angkatan Laut AS kehilangan satu kapal induk. Kemenangan besar buat AS ini menyebabkan Angkatan Laut Jepang kini dalam posisi bertahan.

Pendaratan AS di Pasifik, Agustus 1942-Agustus 1945
Namun, dalam bulan Juli penyerangan darat terhadap Port Moresby dijalankan melalui Track Kokoda yang kasar. Di sini pasukan Jepang bertemu dengan pasukan cadangan Australia, banyak dari mereka masih muda dan tak terlatih, menjalankan aksi perang dengan keras kepala menjaga garis belakang sampai tibanya pasukan reguler Australia dari aksi di Afrika Utara, Yunani dan Timur Tengah.
Para pemimpin Sekutu telah setuju mengalahkan Nazi Jerman adalah prioritas utama masuknya Amerika ke dalam perang. Namun pasukan AS dan Australia mulai menyerang wilayah yang telah jatuh, mulai dari Pulau Guadalcanal, melawan tentara Jepang yang getir dan bertahan kukuh. Pada 7 Agustus 1942 pulau tersebut diserang oleh Amerika Serikat. Pada akhir Agustus dan awal September, selagi perang berkecamuk di Guadalcanal, sebuah serangan amfibi Jepang di timur New Guinea dihadapi oleh pasukan Australia dalam Teluk Milne, dan pasukan darat Jepang menderita kekalahan meyakinkan yang pertama. Di Guadalcanal, pertahanan Jepang runtuh pada Februari 1943.
1943–45: Serangan Sekutu di Asia dan Pasifik

Pasukan Australia and AS melancarkan kampanye yang panjang untuk merebut kembali bagian yang diduduki oleh Pasukan Jepang di Kepulauan Solomon, New Guinea dan Hindia Belanda, dan mengalami beberapa perlawanan paling sengit selama perang. Seluruh Kepulauan Solomon direbut kembali pada tahun 1943, New Britain dan New Ireland pada tahun 1944. Pada saat Filipina sedang direbut kembali pada akhir tahun 1944, Pertempuran Teluk Leyte berkecamuk, yang disebut sebagai perang laut terbesar sepanjang sejarah. Serangan besar terakhir di area Pasifik barat daya adalah kampanye Borneo pertengahan tahun 1945, yang ditujukan untuk mengucilkan sisa-sisa pasukan Jepang di Asia Tenggara, dan menyelamatkan tawanan perang Sekutu.
Kapal selam dan pesawat-pesawat Sekutu juga menyerang kapal dagang Jepang, yang menyebabkan industri di Jepang kekurangan bahan baku. Bahan baku industri sendiri merupakan salah satu alasan Jepang memulai perang di Asia. Keadaan ini semakin efektif setelah Marinir AS merebut pulau-pulau yang lebih dekat ke kepulauan Jepang.

Tentara Nasionalis China (Kuomintang) dibawah pimpinan Chiang Kai-shek dan Tentara Komunis China dibawah Mao Zedong, keduanya sama-sama menentang pendudukan Jepang terhadap China, tetapi tidak pernah benar-benar bersekutu untuk melawan Jepang. Konflik kedua kekuatan ini telah lama terjadi jauh sebelum Perang Dunia II dimulai, yang terus berlanjut, sampai batasan tertentu selama perang, walaupun lebih tidak kelihatan.

Pasukan Jepang telah merebut sebagian dari Burma, memutuskan Jalan Burma yang digunakan oleh Sekutu untuk memasok Tentara Nasionalis China. Hal ini menyebabkan Sekutu harus menyusun suatu logistik udara berkelanjutan yang besar, yang lebih dikenal sebagai "flying the Hump". Divisi-divisi China yang dipimpin dan dilatih oleh AS, satu divisi Inggris, dan beberapa ribu tentara AS, membersihkan Burma utara dari pasukan Jepang sehingga Jalan Ledo dapat dibangun untuk menggantikan Jalan Burma. Lebih ke selatan, induk dari tentara Jepang di kawasan perang ini berperang sampai terhenti di perbatasan Burma-India oleh Tentara ke-14 Inggris yang dikenal sebagai "Forgotten Army", yang dipimpin oleh Mayor Jendral Wingate yang kemudian melancarkan serangan balik dan berhasil dengan taktik gerilyanya yang terkenal dan bahkan dijadikan acuan bagi Tentara dan Pejuang Indonesia pada tahun 1945-1949. Setelah merebut kembali seluruh Burma, serangan direncanakan ke semenanjung Malaya ketika perang berakhir.

1945: Iwo Jima, Okinawa, bom atom, penyerahan Jepang

Bom atom berjulukan Fat Man, menimbulkan cendawan asap di atas kota Nagasaki, Jepang.

Perebutan pulau-pulau seperti Iwo Jima dan Okinawa oleh pasukan AS menyebabkan Kepulauan Jepang berada dalam jangkauan serangan laut dan udara Sekutu. Diantara kota-kota lain, Tokyo dibom bakar oleh Sekutu, dimana dalam penyerangan awal sendiri ada 90.000 orang tewas akibat kebakaran hebat di seluruh kota. Jumlah korban yang tinggi ini disebabkan oleh kondisi penduduk yang padat di sekitar sentra produksi dan konstruksi kayu serta kertas pada rumah penduduk yang banyak terdapat di masa itu. Tanggal 6 Agustus 1945, bomber B-29 "Enola Gay" yang dipiloti oleh Kolonel Paul Tibbets, Jr. melepaskan satu bom atom Little Boy di Hiroshima, yang secara efektif menghancurkan kota tersebut.

Pada tanggal 8 Agustus 1945, Uni Soviet mendeklarasikan perang terhadap Jepang, seperti yang telah disetujui pada Konferensi Yalta, dan melancarkan serangan besar terhadap Manchuria yang diduduki Jepang (Operasi Badai Agustus). Tanggal 9 Agustus 1945, bomber B-29 "Bock's Car" yang dipiloti oleh Mayor Charles Sweeney melepaskan satu bom atom Fat Man di Nagasaki.

Kombinasi antara penggunaan bom atom dan keterlibatan baru Uni Soviet dalam perang merupakan faktor besar penyebab menyerahnya Jepang, walaupun sebenarnya Uni Soviet belum mengeluarkan deklarasi perang sampai tanggal 8 Agustus 1945, setelah bom atom pertama dilepaskan. Jepang menyerah tanpa syarat pada tanggal 14 Agustus 1945, menanda tangani surat penyerahan pada tanggal 2 September 1945 diatas kapal USS Missouri di teluk Tokyo.

Afrika dan Timur Tengah

1940: Mesir dan Somaliland

Pertempuran di Afrika Utara bermula pada 1940, ketika sejumlah kecil pasukan Inggris di Mesir memukul balik serangan pasukan Italia dari Libya yang bertujuan untuk merebut Mesir terutama Terusan Suez yang vital. Tentara Inggris, India, dan Australia melancarkan serangan balik dengan sandi Operasi Kompas (Operation Compass), yang terhenti pada 1941 ketika sebagian besar pasukan Persemakmuran (Commonwealth) dipindahkan ke Yunani untuk mempertahankannya dari serangan Jerman. Tetapi pasukan Jerman yang belakangan dikenal sebagai Korps Afrika di bawah pimpinan Erwin Rommel mendarat di Libya, melanjutkan serangan terhadap Mesir.

1941: Suriah, Lebanon, Korps Afrika merebut Tobruk

Pada Juni 1941 Angkatan Darat Australia dan pasukan Sekutu menginvasi Suriah dan Lebanon, merebut Damaskus pada 17 Juni. Di Irak, terjadi penggulingan kekuasaan atas pemerintah yang pro-Inggris oleh kelompok Rashid Ali yang pro-Nazi. Pemberontakan didukung oleh Mufti Besar Yerusalem, Haji Amin al-Husseini. Oleh karena merasa garis belakangnya terancam, Inggris mendatangkan bala bantuan dari India dan menduduki Irak. Pemerintahan pro-Inggris kembali berkuasa, sementara Rashid Ali dan Mufti Besar Yerusalem melarikan diri ke Iran. Namun kemudian Inggris dan Uni Soviet menduduki Iran serta menggulingkan shah Iran yang pro-Jerman. Kedua tokoh Arab yang pro-Nazi di atas kemudian melarikan diri ke Eropa melalui Turki, di mana mereka kemudian bekerja sama dengan Hitler untuk menyingkirkan orang Inggris dan orang Yahudi. Korps Afrika dibawah Rommel melangkah maju dengan cepat ke arah timur, merebut kota pelabuhan Tobruk. Pasukan Australia dan Inggris di kota tersebut berhasil bertahan hingga serangan Axis berhasil merebut kota tersebut dan memaksa Divisi Ke-8 (Eighth Army) mundur ke garis di El Alamein.
1942: Pertempuran El Alamein Pertama dan Kedua

Crusader tank Britania melewati Panzer IV Jerman yang terbakar di tengah gurun

Pertempuran El Alamein Pertama terjadi di antara 1 Juli dan 27 Juli 1942. Pasukan Jerman sudah maju ke yang titik pertahanan terakhir sebelum Alexandria dan Terusan Suez. Namun mereka telah kehabisan suplai, dan pertahanan Inggris dan Persemakmuran menghentikan arah mereka.

Pertempuran El Alamein Kedua terjadi di antara 23 Oktober dan 3 November 1942 sesudah Bernard Montgomery menggantikan Claude Auchinleck sebagai komandan Eighth Army. Rommel, panglima cemerlang Korps Afrika Tentara Jerman, yang dikenal sebagai "Rubah Gurun", absen pada pertempuran luar biasa ini, karena sedang berada dalam tahap penyembuhan dari sakit kuning di Eropa. Montgomery tahu Rommel absen. Pasukan Persemakmuran melancarkan serangan, dan meskipun mereka kehilangan lebih banyak tank daripada Jerman ketika memulai pertempuran, Montgomery memenangkan pertempuran ini.

Sekutu mempunyai keuntungan dengan dekatnya mereka ke suplai mereka selama pertempuran. Lagipula, Rommel hanya mendapat sedikit atau bahkan tak ada pertolongan kali ini dari Luftwaffe, yang sekarang lebih ditugaskan dengan membela angkasa udara Eropa Barat dan melawan Uni Soviet daripada menyediakan bantuan di Afrika Utara untuk Rommel. Setelah kekalahan Jerman di El Alamein, Rommel membuat penarikan strategis yang cemerlang ke Tunisia. Banyak sejarawan berpendapat bahwa berhasilnya Rommel pada penarikan strategis Korps Afrika dari Mesir lebih mengesankan daripada kemenangannya yang lebih awal, termasuk Tobruk, karena dia berhasil membuat seluruh pasukannya kembali utuh, melawan keunggulan udara Sekutu dan pasukan Persemakmuran yang sekarang diperkuat oleh pasukan AS.

Pasukan Sekutu mendarat, dalam serangan bernama sandi Operasi Obor.

1942: Operasi Obor (Operation Torch), Afrika Utara Perancis

Untuk melengkapi kemenangan ini, pada 8 November 1942 dilancarkanlah Operasi Obor (Operation Torch) dibawah pimpinan Jendral Dwight Eisenhower. Tujuan utama operasi ini adalah merebut kontrol terhadap Maroko dan Aljazair melalui pendaratan simultan di Casablanca, Oran, dan Aljazair, yang dilanjutkan beberapa hari kemudian dengan pendaratan di Bône, gerbang menuju Tunisia.

Pasukan lokal di bawah Perancis Vichy sempat melakukan perlawanan terbatas, sebelum akhirnya bersedia bernegosiasi dan mengakhiri perlawanan mereka.

1943: Kalahnya Korps Afrika

Korps Afrika tidak mendapat suplai secara memadai akibat dari hilangnya pengapalan suplai oleh Angkatan Laut dan Angkatan Udara Sekutu, terutama Inggris, di Laut Tengah. Kekurangan persediaan ini dan tak adanya dukungan udara, memusnahkan kesempatan untuk melancarkan serangan besar bagi Jerman di Afrika. Pasukan Jerman dan Italia terjepit diantara pergerakan maju pasukan Sekutu di Aljazair dan Libia. Pasukan Jerman yang sedang mundur terus melakukan perlawanan sengit, dan Rommel mengalahkan pasukan AS pada Pertempuran Kasserine Pass sebelum menyelesaikan pergerakan mundur strategisnya menuju garis suplai Jerman. Dengan pasti, bergerak maju baik dari arah timur dan barat, pasukan Sekutu akhirnya mengalahkan Korps Afrika Jerman pada 13 Mei 1943 dan menawan 250.000 tentara Axis.

Setelah jatuh ke tangan Sekutu, Afrika Utara dijadikan batu loncatan untuk menyerang Sisilia pada 10 Juli 1943. Setelah merebut Sisilia, pasukan Sekutu melancarkan serangan ke Italia pada 3 September 1943. Italia menyerah pada 8 September 1943, tetapi pasukan Jerman terus bertahan melakukan perlawanan. Roma akhirnya dapat direbut pada 5 Juni 1944.

Eropa dan Rusia (Uni Soviet)

1939: Invasi Polandia, Invasi Finlandia

Salah satu foto bewarna Perang Dunia II yang selamat dari 40 juta foto hitam putih lainnya. Tampak di tengah-tengah Adolf Hitler.

Perang Dunia II mulai berkecamuk di Eropa dengan dimulainya serangan ke Polandia pada 1 September 1939 yang dilakukan oleh Hitler dengan gerak cepat yang dikenal dengan taktik Blitzkrieg, dengan memanfaatkan musim panas yang menyebabkan perbatasan sungai dan rawa-rawa di wilayah Polandia kering yang memudahkan gerak laju pasukan lapis baja Jerman serta mengerahkan ratusan pembom tukik yang terkenal Ju-87 Stuka. Polandia yang sebelumnya pernah menahan Uni Soviet di tahun 1920-an saat itu tidak memiliki kekuatan militer yang berarti. Kekurangan pasukan lapis baja, kekurang siapan pasukan garis belakang dan koordinasinya dan lemahnya Angkatan Udara Polandia menyebabkan Polandia sukar memberi perlawanan meskipun masih memiliki 100 pesawat tempur namun jumlah itu tidak berarti melawan Angkatan Udara Jerman "Luftwaffe". Perancis dan kerajaan Inggris menyatakan perang terhadap Jerman pada 3 September sebagai komitment mereka terhadap Polandia pada pakta pertahanan Maret 1939.

Setelah mengalami kehancuran disana sini oleh pasukan Nazi, tiba tiba Polandia dikejutkan oleh serangan Uni Soviet pada 17 September dari timur yang akhirnya bertemu dengan Pasukan Jerman dan mengadakan garis demarkasi sesuai persetujuan antara Menteri Luar Negeri keduanya, Ribentrop-Molotov. Akhirnya Polandia menyerah kepada Nazi Jerman setelah kota Warsawa dihancurkan, sementara sisa sisa pemimpin Polandia melarikan diri diantaranya ke Rumania. Sementara yang lain ditahan baik oleh Uni Soviet maupun Nazi. Tentara Polandia terakhir dikalahkan pada 6 Oktober.

Jatuhnya Polandia dan terlambatnya pasukan sekutu yang saat itu dimotori oleh Inggris dan Perancis yang saat itu dibawah komando Jenderal Gamelin dari Perancis membuat Sekutu akhirnya menyatakan perang terhadap Jerman. Namun juga menyebabkan jatuhnya kabinet Neville Chamberlain di Inggris yang digantikan oleh Winston Churchill. Ketika Hitler menyatakan perang terhadap Uni Soviet, Uni Soviet akhirnya membebaskan tawanan perang Polandia dan mempersenjatainya untuk melawan Jerman. Invasi ke Polandia ini juga mengawali praktek-praktek kejam Pasukan SS dibawah Heinrich Himmler terhadap orang orang Yahudi.

Perang Musim Dingin dimulai dengan invasi Finlandia oleh Uni Soviet, 30 November 1939. Pada awalnya Finlandia mampu menahan pasukan Uni Soviet meskipun pasukan Soviet memiliki jumlah besar serta dukungan dari armada udara dan lapis baja, karena Soviet banyak kehilangan jendral-jendral yang cakap akibat pembersihan yang dilakukan oleh Stalin pada saat memegang tampuk kekuasaan menggantikan Lenin. Finlandia memberikan perlawanan yang gigih yang dipimpin oleh Baron Carl Gustav von Mannerheim serta rakyat Finlandia yang tidak ingin dijajah. Bantuan senjata mengalir dari negara Barat terutama dari tetangganya Swedia yang memilih netral dalam peperangan itu. Pasukan Finlandia memanfaatkan musim dingin yang beku namun dapat bergerak lincah meskipun kekuatannya sedikit (kurang lebih 300.000 pasukan). Akhirnya Soviet mengerahkan serangan besar besaran dengan 3.000.000 tentara menyerbu Finlandia dan berhasil merebut kota-kota dan beberapa wilayah Finlandia. Sehingga memaksa Carl Gustav untuk mengadakan perjanjian perdamaian.

Ketika Hitler menyerang Rusia (Uni Soviet), Hitler juga memanfaatkan pejuang-pejuang Finlandia untuk melakukan serangan ke kota St. Petersburg.

1940: Invasi Eropa Barat, Republik-republik Baltik, Yunani, Balkan

Perang Dunia II di Eropa. Merah adalah Sekutu atau penguasaannya, Biru adalah Axis atau penguasaannya, dan Hijau adalah Uni Soviet sebelum bergabung dengan Sekutu tahun 1941.

Benito Mussolini (kiri) dan Adolf Hitler.

Dengan tiba-tiba Jerman menyerang Denmark dan Norwegia pada 9 April 1940 melalui Operasi Weserübung, yang terlihat untuk mencegah serangan Sekutu melalui wilayah tersebut. Pasukan Inggris, Perancis, dan Polandia mendarat di Namsos, Andalsnes, dan Narvik untuk membantu Norwegia. Pada awal Juni, semua tentara Sekutu dievakuasi dan Norwegia-pun menyerah.

Operasi Fall Gelb, invasi Benelux dan Perancis, dilakukan oleh Jerman pada 10 Mei 1940, mengakhiri apa yang disebut dengan "Perang Pura-Pura" (Phony War) dan memulai Pertempuran Perancis. Pada tahap awal invasi, tentara Jerman menyerang Belgia, Belanda, dan Luxemburg untuk menghindari Garis Maginot dan berhasil memecah pasukan Sekutu dengan melaju sampai ke Selat Inggris. Negara-negara Benelux dengan cepat jatuh ke tangan Jerman, yang kemudian melanjutkan tahap berikutnya dengan menyerang Perancis. Pasukan Ekspedisi Inggris (British Expeditionary Force) yang terperangkap di utara kemudian dievakuasi melalui Dunkirk dengan Operasi Dinamo. Tentara Jerman tidak terbendung, melaju melewati Garis Maginot sampai ke arah pantai Atlantik, menyebabkan Perancis mendeklarasikan gencatan senjata pada 22 Juni dan terbentuklah pemerintahan boneka Vichy.

Pada Juni 1940, Uni Soviet memasuki Latvia, Lituania, dan Estonia serta menganeksasi Bessarabia dan Bukovina Utara dari Rumania.

Jerman bersiap untuk melancarkan serangan ke Inggris dan dimulailah apa yang disebut dengan Pertempuran Inggris atau Battle of Britain, perang udara antara AU Jerman Luftwaffe melawan AU Inggris Royal Air Force pada tahun 1940 memperebutkan kontrol atas angkasa Inggris. Jerman berhasil dikalahkan dan membatalkan Operasi Singa Laut atau Seelowe untuk menginvasi daratan Inggris. Hal itu dikarenakan perubahan strategi Luftwaffe dari menyerang landasan udara dan industri perang berubah menjadi serangan besar-besaran pesawat pembom ke London. Sebelumnya terjadi pemboman kota Berlin yang ddasarkan pembalasan atas ketidaksengajaan pesawat pembom Jerman yang menyerang London. Alhasil pilot peswat tempur Spitfire dan Huricane dapt berisirahat. Perang juga berkecamuk di laut, pada Pertempuran Atlantik kapal-kapal selam Jerman (U-Boat) berusaha untuk menenggelamkan kapal dagang yang membawa suplai kebutuhan ke Inggris dari Amerika Serikat.
Pada 27 September 1940, ditanda tanganilah pakta tripartit oleh Jerman, Italia, dan Jepang yang secara formal membentuk persekutuan dengan nama (Kekuatan Poros).

Italia menyerbu Yunani pada 28 Oktober 1940 melalui Albania, tetapi dapat ditahan oleh pasukan Yunani yang bahkan menyerang balik ke Albania. Hitler kemudian mengirim tentara untuk membantu Mussolini berperang melawan Yunani. Pertempuran juga meluas hingga wilayah yang dikenal sebagai wilayah bekas Yugoslavia. Pasukan NAZI mendapat dukungan dari sebagian Kroasia dan Bosnia, yang merupakan konflik laten di daerah itu sepeninggal Kerajaan Ottoman. Namun Pasukan Nazi mendapat perlawanan hebat dari kaum Nasionalis yang didominasi oleh Serbia dan beberapa etnis lainnya yang dipimpin oleh Josip Broz Tito. Pertempuran dengan kaum Nazi merupakan salah satu bibit pertempuran antar etnis di wilayah bekas Yugoslavia pada dekade 1990-an.

1941: Invasi Uni Soviet
Operasi Barbarossa, invasi Uni Soviet dilakukan oleh Jerman
Pertempuran Stalingrad

1944: Serangan Balik
Invasi Normandia (D-Day), invasi di Perancis oleh pasukan Amerika Serikat dan Inggris, 1944

1945: Runtuhnya Kerajaan Nazi Jerman

Pada akhir bulan april 1945, ibukota Jerman yaitu Berlin sudah dikepung oleh Uni Soviet dan pada tanggal 1 Mei 1945, Adolf Hitler bunuh diri bersama dengan istrinya Eva Braun didalam bunkernya, sehari sebelumnya Adolf Hitler menikahi Eva Braun, dan setelah mati memerintah pengawalnya untuk membakar mayatnya. Setelah menyalami setiap anggotanya yang masih setia. Pada tanggal 2 Mei, Karl Dönitz diangkat menjadi pemimpin menggantikan Adolf Hitler dan menyatakan Berlin menyerah pada tanggal itu juga. Disusul Pasukan Jerman di Italia yang menyerah pada tanggal 2 juga. Pasukan Jerman di wilayah Jerman Utara, Denmark dan Belanda menyerah tanggal 4. Sisa pasukan Jerman dibawah pimpinan Alfred Jodl menyerah tanggal 7 mei di Rheims, Perancis. Tanggal 8 Mei, penduduk di negara-negara sekutu merayakan hari kemenangan, tetapi Uni Soviet merayakan hari kemenangan pada tanggal 9 Mei dengan tujuan politik.



Lanjutkan......

Kedatangan Bangsa Eropa

Kedatangan Bangsa Eropa

* Perang salib terjadi karena kota Konstantinopel dikuasai Turki.

* Dampak perang salib :

- munculnya ilmu pengetahuan dan tata cara kehidupan orang Asia di kalangan Eropa

- terputusnya hubungan dagang Eropa dengan dunia timur,sehingga Eropa kekurangan rempah-rempah

- muncul pusat-pusat perdagangan di Eropa seperti di Geneva dan Venesia

* Karena Eropa kekurangan rempah-rempah maka mereka berusaha mencari sumber rempah-rempah.

* Bangsa Eropa yang pertama kali mencari daerah penghasil rempah-rempah : Portugis.

* Bartolomeus Diaz : Afrika Selatan (Tanjung Topan,kemudian diganti menjadi Tanjung Harapan)

* Vasco da Gamma : Calcuta,India. Membawa rempah-rempah dari India

* Alfonso d'Burquorque : Malaka (pusat perdagangan). Bertemu pedagang-pedagang Cina,Arab,India
dan Indonesia

*Portugis tahun 1511 menguasai Malaka, karena Malaka adalah pusat perdagangan hasil bumi.Setelah menguasai Malaka, Portugis mengirim kapal ke Maluku. Tujuan semula berdagang tapi kemudian mengadakan kegiatan politik dan menyiarkan agama.

Bangsa Barat ke dua : Spanyol

* Christophorus Columbus
Ia berlayar mengarungi Samudera Atlantik dan menemukan benua baru yang disebut Amerika Karena mengira sudah sampai India,penduduk asli benua Amerika disebut Indian.


* Fernando de Magelhaens dan Juan de Sebastian del Cario
Mencari sumber rempah-rempah dengan berlayar ke arah Barat. Setelah 2 tahun menyusur Amerika Selatan mereka diterima dengan baik di Philipina pada tahun 1521,lalu mereka mendarat di Maluku.alam pelayaran ini sebuah kapal Spanyol berhasil kembali ke Spanyol. Orang Spanyol yakin bahwa mereka berhasil mengelilingi bumi dan memperkuat keyakinan bahwa bumi bulat.

* Usaha Portugis dalam mengambil keuntungan dari kedatangannya ke Indonesia :
- Portugis menguasai Malaka
- Portugis mengambil keuntungan dari perselisihan dan persaingan daerah untuk memperkuat
kedudukannya

Contoh : 1. Hitu bersengketa dengan Seram. Pertugis membantu Hitu.
2. Ternate bersaing dengan Tidore. Portugis memihak Ternate. Sebagai imbalan
Portugis mendapat ijin monopoli rempah- rempah
- Portugis melaksanakan monopoli perdagangan rempah-rempah.
Cara : perbentengan monopoli rempah

* Portugis gagal menguasai daerah rempah-rempah di Aceh,Jawa,dan di Maluku. Di Maluku rasa tidak
senang terhadap Portugis semakin meningkat karena Portugis memaksakan agama.Ternate dan Tidore menganggap bahwa menerima kekuasaan asing merugikan. Portugis merasa lebih aman jika rakyat seagama dengan mereka.
Maka Portugis mengalihkan kegiatannya ke Nusa Tenggara dan Timor.


Kedatangan bangsa Belanda
* Pada abad ke-16 perairan Nusantara kedatangan Belanda, Inggris, Denmark,dan Perancis.
* Belanda datang ke Nusantara karena pedagang Belanda dilarang berdagang dengan Portugis. Pedagang Belanda terancam kehilangan mata pencaharian.
* Tahun 1596 empat kapal Belanda debawah pimpinan Cornelis de Houtman tiba di Banten. Mereka di sambut dengan tangan terbuka. Bagi Banten semakin banyak kapal berlabuh semakin banyak keuangan kerajaan.
* Persaingan dagang tinggi karena banyak pedagang Eropa yang datang di Nusantara. Persaingan juga terjadi antar pedagang Belanda. Karena itu Belanda mendirikan : VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie).
Tujuan VOC : Menguasai perdagangan rempah-rempah di Indonesia..
Inggris mendirikan : EIC (East Indies Company),pusat di Calcutta,India.
* Hak istimewa VOC dari Belanda : - Boleh membentuk tentara dan mendirikan benteng - Boleh berperang,berdamai,dan mengadakan perjanjian dengan raja-raja di negeri asing - Boleh memberhentikan pegawai dari pangkat terendah sampai Gubernur Jenderal - Mempunyai hak monopoli - Boleh membuat mata uang sendiri
* Tujuan VOC untuk menguasai perdagangan rempah-rempah semakin jelas ketika VOC dikepalai oleh Gubernur Jan Pieter Zoen Coen.
* VOC berusaha meraih keuntungan dari Indonesia dengan cara : - Pelayaran Hongi (Hongi Tockten) Pelayaran untuk mencegah pelanggaran monopoli rnmpah-rempah di Maluku - Eksterpasi Penebangan tanaman rempah-rempah supaya harga stabil - Tanam Paksa - Pajak kepala - Devide at Impera


Lanjutkan......

penjajahan bangsa eropa

a. Penjelajahan Bangsa Portugis
Setelah perjanjian Thordesillas (1492) pelaut-pelaut Portugis di bawah pimpinan Bartholomeus Diaz mencoba mencari jalan keluar untuk menemukan dunia Timur (pusat rempah-rempah). Namun pelayarannya Bartholomeus Diaz hanya sampai di ujung Afrika Selatan (1496). Hal ini disebabkan oleh besarnya gelombang ombak Samudera Hindia, sehingga kapal-kapal yang dibawa oleh Bartholomeus Diaz tidak berhasil melewatinya. Oleh Bartholomeus Diaz tanjung itu dinamakan Tanjung Pengharapan (Cape og Good Hope atau Tanjung Harapan sekarang).
Pada tahun 1498, raja Portugis mengirim ekspedisinya di bawah pimpinan Vasco da Gama. Ekspedisi ini berhasil mendarat di Kalkuta (India) pada tahun 1498. Kemudian pada tahun 1511 dari India bangsa Portugis mengirim ekspedisinya di bawah pimpinan Alfonso d’Alburquerque, mengikuti perjalanan para pedagang Islam. Pada tahun 1511 itu juga Portugis berhasil menduduki Malaka, pusat perdagangan Islam di Asia Tenggara. Kemudian Portugis tiba di Ternate (Maluku) tahun 1512.
Untuk menyelesaikan pertikaian kedua bangsa kulit putih itu, paus turun tangan dan pada tahun 1512 dilakukan Perjanjian Saragossa (Zaragoza). Isi perjanjian itu antara lain:
1. Bumi ini dibagi atas dua pengaruh, yaitu pengaruh bangsa Spanyol dan Portugis.
2. Wilayah kekuasaan Spanyol membentang dari Mexico ke arah Barat sampai ke kepulauan Filipina dan wilayah kekuasaan Portugis membentang dari Brazillia ke arah timur sampai ke kepulauan Maluku.
b. Kedatangan Bangsa Belanda di Indonesia

Bangsa Belanda memulai pelayarannya, pada tahun 1596 di bawah pimpinan Cornelis de Houtman, para pedagang bangsa Belanda tiba Banten (Indonesia). Dari bandar Banten pelaut Belanda melanjutkan pelayarannya ke arah timur dan mereka kembali dengan membawa rempah-rempah dalam jumlah yang cukup banyak.
Untuk mengatasi persaingan antara para pedagang Belanda itu sendiri, pemerintah membentuk badan usaha atau kongsi dagang yang diberi nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yaitu Persekutuan Dagang Hindia Timur. VOC berdiri tahun 1602 yang juga lebih sering disebut oleh bangsa Indonesia dengan sebutan Kompeni Belanda.
c. Kedatangan Bangsa Inggris di Indonesia
Sejak abad ke-17, para pedagang Inggris sudah berdagang sampai di daerah India. Di India timur, para pedagang Inggris mendirikan kongsi dagang yakni East India Company (EIC) pada tahun 1600, dengan daerah operasinya adalah India. Pusat kekuatan EIC adalah Kalkuta (India), dan dari kota inilah Inggris meluaskan wilayahnya ke Asia Tenggara.
Di bawah Gubernur Jenderal Lord Minto yang berkedudukan di Kalkuta dibentuk ekspedisi Inggris untuk merebut daerah-daerah kekuasaan Belanda yang ada di wilayah Indonesia. Pada tahun 1811, Thomas Stamford Raffes telah berhasil merebut seluruh wilayah kekuasaan Belanda di Indonesia.
Berdasarkan perjanjian London tahun 1815, Inggris diharuskan mengembalikan kekuasaannya di Indonesia kepada Belanda. Dan pada tahun 1816 Inggris melaksanakan kewajibannya itu.


Lanjutkan......

Awal Kedatangan Jepang ke Indonesia


Awal Kedatangan Jepang ke Indonesia
Awal mula ekspansi Jepang ke Indonesia didasari oleh kebutuhan Jepang akan minyak bumi untuk keperluan perang. Menipisnya persediaan minyak bumi yang dimiliki oleh Jepang untuk keperluan perang ditambah pula tekanan dari pihak Amerika yang melarang ekspor minyak bumi ke Jepang. Langkah ini kemudian diikuti oleh Inggris dan Belanda. Keadaan ini akhirnya mendorong Jepang mencari sumber minyak buminya sendiri.
Pada tanggal 1 Maret 1942, sebelum matahari terbit, Jepang mulai mendarat di tiga tempat di Pulau Jawa, yaitu di Banten, Indramayu, dan Rembang, masing-masing dengan kekuatan lebih kurang satu divisi.[1] Pada awalnya, misi utama pendaratan Jepang adalah mencari bahan-bahan keperluan perang. Pendaratan ini nyatanya disambut dengan antusias oleh rakyat Indonesia. Kedatangan Jepang memberi harapan baru bagi rakyat Indonesia yang saat itu telah menaruh kebencian terhadap pihak Belanda. Tidak adanya dukungan terhadap perang gerilya yang dilakukan oleh Belanda dalam mempertahankan Pulau Jawa ikut memudahkan pendaratan tentara Jepang. Melalui Indramayu, dengan cepat Jepang berhasil merebut pangkalan udara Kalijati untuk dipersiapkan sebagai pangkaan pesawat. Hingga akhirnya tanggal 9 Maret tahun Showa 17, upacara serah terima kekuasaan dilakukan antara tentara Jepang dan Belanda di Kalijati.
Sikap Jepang pada awal kedatangannya semakin menarik simpati rakyat Indonesia. Dan kemenangan Jepang atas perang Pasifik digembor-gemborkan sebagai kemenangan bersama, yaitu kemenangan bangsa Asia. Saat tentara Jepang hendak mendarat di Indonesia, Pemerintah Jepang mengeluarkan slogan-slogan : ”India untuk orang India, Birma untuk orang Birma, Siam untuk orang Siam, Indonesia untuk orang Indonesia.”[2] Jepang juga memberikan janji kemerdekaan “Indonesia shorai dokuritsu”, dan membiarkan bendera Indonesia dikibarkan. Bahkan sebelum Jepang mendarat di Pulau Jawa, siaran Tokyo sering menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia. Tindakan lain yang dilakukan oleh Jepang adalah melakukan pelarangan terhadap penggunaan bahasa Belanda. Sejak itulah bahasa Indonesia ikut berkembang dengan pesat. Keadaan sebelum kedatangan Jepang juga dikisahkan sebagai berikut :

….Kalau malam, di radio, disiarkan siaran-siaran radio Jepang yang berbahasa Indonesia, menganjurkan supaya rakyat Indonesia berontak, sebelum Jepang mendarat. Dalam propaganda itu mereka mengatakan Jepang datang bukan untuk menjajah Indonesia melainkan memerdekakan bangsa Indonesia.[3]

Setelah kedatangannya ke Indonesia, tentara ke 16 sebagai perwakilan pemerintah militer Jepang di Indonesia membentuk suatu badan propaganda yang disebut dengan Sendenbu. Badan ini berfungsi untuk mendukung pergerakan Jepang di Indonesia. Melalui badan ini pula, “Gerakan 3A” dipropagandakan, yaitu:

Jepang Cahaya Asia
Jepang Pemimpin Asia
Jepang Pelindung Asia


Lanjutkan......

Sumber : http://priliakartikaa.blogspot.com/2009/04/penderitaan-rakyat-pada-masa-kedudukan.html

Penderitaan rakyat pada masa kedudukan Jepang



Penderitaan rakyat pada masa pendudukan Jepang

Penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan Jepang antara lain:

Ø Jepang merampas hasil pertanian rakyat, seperti padi dan jagung untuk persediaan makanan pasukan Jepang. Akibatnya, rakyat tidak punya cukup makanan dan kelaparan. Karena kurang gizi rakyat mudah terserang penyakit. Berbagai penyakit, seperti tipes, kolera, beri-beri dan malaria merajalela dimana-mana. Obat-obatan sulit didapatkan. Banyak rakyat Indonesia terpaksa memakai pakaian dari karung goni, karet lempengan, atau bahkan dari dau rumbia. Karena penderitaan itu, ribuan rakyat meninggal.
Ø Pemerintah Jepang sangat ketat melakukan pengawasan terhadap pemberitaan. Media masa disegel.
Ø Jepang juga memanfaatkan untuk diperas tenaganya bagi keperluan Jepang. Para pekerja paksa pada zaman Jepang disebut Romusha. Jepang mengerahkan rakyat Indonesia khususnya para pemuda untuk membangun prasarana perang, seperti : kubu-kubu, jalan raya, Bandar udara, benteng, jembatan, dan sarana perang lainya.
Para Romusha harus bekerja berat dalam bahaya serangan sekutu yang selalu mengancam. Tenaga mereka diperas secara berlebihan, sementara makanan tidak diperhatikan. Meraka tinggal dalam barak-barak yang kotor dan tidak sehat. Banyak Romusha mati Karena kelapran, kecapaian, terkena serangan sekutu, atau karena terserang penyakit.

Selain Romusha, banyak barisan dibentuk untuk kepentingan Jepang, seperti :
A. Seinendan ( barisan pemuda )
B. Keibodan ( barisan pembantu polisi )
C. Fujinkai ( barisan wanita )
D. Suishintai ( barisan pelopor )
E. Jibakutai ( barisan berani mati)
F. Gakutotai ( barisan pelajar)
G. Peta ( Pembela tanah air )

Ø Banyak wanita yang terpaksa melayani nafsu bejat pasukan Jepang. Kebanyakan dari antara mereka tertipu karena bujukan dan janji-janji tentara Jepang yang akan membrikan lapangan pekerjaan yang baik dengan gaji yang lumayan.


Lanjutkan......

Jumat, 06 November 2009

Kumpulan hadist-hadist
Sumber: Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani.



Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.
Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah.
Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."
Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."
Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."
Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.
Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."
Hadits ke-18
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-22
Nafi' dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran "Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'.
Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.
Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan." Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan tidak boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan dilamar."
Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.
Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menikahi perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai ngeri pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
Hadits ke-34
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-35
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i.
Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya.
Hadits ke-38
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam." Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim.
Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu'adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus
Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Nikahilah Usamah." Riwayat Muslim.
Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya." Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik.
Hadits ke-43
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan kekeluargaan dengan suaminya atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi -dalam hadits yang panjang. Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah: bahwa suaminya adalah seorang budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih kuat. Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang budak.
Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam sedang aku mempunyai dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Baihaqi. ma'lul menurut Bukhari.
Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma'lul menurut Bukhari, Abu Zur'ah dan Abu Hatim.
Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi' setelah enam tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.
Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu'aib.
Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu kawin. Kemudian suaminya datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu keislamanku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang kedua dan mengembalikan kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka'ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu." Beliau memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar Radliyallaahu 'anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan lafadznya menurut Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal.
Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." Riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban, namun ia dinilai mauquf.
Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya, ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan dengannya yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya."
Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda: "Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya'- agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias diri." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang, janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam."
Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka rahasianya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam rumah." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu'allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya sebagai kemaluannya, maka anaknya akan bermata juling. Lalu turunlah ayat (artinya = istrimu adalah ladang milikmu, maka datangilah ladangmu dari mana engkau suka). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan pada kami), mak jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tapi ia menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang pagi." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di tengah orang banyak, beliau bersabda: "Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi istri pada waktu ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali." Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang 'azl (menumpahkan sperma di luar rahim). Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Itu adalah pembunuhan terselubung." Riwayat Muslim.
ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan 'azl padanya karena aku tidak suka ia hamil, namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang Yahudi mengatakan bahwa perbuatan 'azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda: "Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan itu), engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami.
Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada 'Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada para istrinya. Riwayat Muslim.
Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: "Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?". Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun perempuan yang menikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah, maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberian ialah puterinya atau saudara perempuannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.
Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas'ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma'qil Ibnu Sinan al-Asyja'i dan berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar'wa Bintu Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami- seperti apa yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas'ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits.
Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.
Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.
Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.
Hadits ke-73
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau -yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung dengan benar." Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.
Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa'idy.
Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.
Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan." Riwayat Muslim.
Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: "Ia boleh makan atau tidak."
Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya." Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari
Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.
Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'ir. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.
Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku tidak makan dengan bersandar." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan apa yang ada di sekitarmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau bersabda: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya." Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.
Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan dengan tangan kiri." Riwayat Muslim.
Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan: "Dan meniup di dalamnya." Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits ke-92
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits mursal.
Hadits ke-93
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.
Hadits ke-94
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-95
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku." Riwayat Muslim.
Hadits ke-96
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Saudah Binti Zam'ah pernah memberikan hari gilirannya kepada 'Aisyah. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi giliran kepada 'Aisyah pada harinya dan pada hari Saudah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Urwah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-98
Menurut riwayat Muslim bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Apabila Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-istrinya, kemudian menghampiri mereka. Hadits.
Hadits ke-99
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya ketika beliau sakit yang menyebabkan wafatnya: "Dimana giliranku besok?". Beliau menginginkan hari giliran 'Aisyah dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka beliau berdiam di tempat 'Aisyah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-100
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-101
Dari Abdullah Ibnu Zam'ah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak." riwayat Bukhari.
Hadits ke-102
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?". Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu Qais): "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak." Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya.
Hadits ke-103
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi: bahwa istri Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa iddahnya satu kali masa haid.
Hadits ke-104
Menurut riwayat Ibnu Majah dari Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, r.a: Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata: Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.
Hadits ke-105
Menurut riwayat Ahmad dari haditsh Sahal Ibnu Abu Hatsmah: Itu adalah permintaan cerai yang pertama dalam Islam.
Hadits ke-106
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.
Hadits ke-107
Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah untuk menceraikan istri." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-108
Menurut riwayat Muslim: "Perintahkan ia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya ketika masa suci atau hamil."
Hadits ke-109
Menurut riwayat Bukhari yang lain: "Dan dianggap sekali talak."
Hadits ke-110
Menurut riwayat Muslim, Ibnu Umar berkata (kepada orang yang bertanya kepadanya): Jika engkau mencerainya dengan sekali atau dua kali talak, maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhku untuk kembali kepadanya, kemudian aku menahannya hingga sekali masa haid lagi, lalu aku menahannya hingga masa suci, kemudian baru menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Jika engkau menceraikannya dengan tiga talak, maka engkau telah durhaka kepada Tuhanmu tentang cara menceraikan istri yang Ia perintahkan kepadamu
Hadits ke-111
Menurut suatu riwayat lain bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Lalu beliau mengembalikan kepadaku dan tidak menganggap apa=apa (talak tersebut). Beliau bersabda: "Bila ia telah suci, ia boleh menceraikannya atau menahannya.
Hadits ke-112
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan dua tahun masa khalifah Umar talak tiga kali itu dianggap satu. Umar berkata: Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa dalam satu hal yang mestinya mereka harus bersabar. Seandainya kami tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia menjadi ketetapan yang berlaku atas mereka. Riwayat Muslim.
Hadits ke-113
Mahmud Ibnu Labid Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda: "Apakah ia mempermainkan kitab Allah padahal aku masih berada di antara kamu?". Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku harus membunuhnya. Riwayat Nasa'i dan para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-114
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda padanya: "Kembalilah pada istrimu." Ia berkata: Aku telah menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: "Aku sudah tahu, kembalilah kepadanya." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-115
Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya dalam satu tempat tiga talak, lalu ia kasihan padanya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Yang demikian itu satu talak." Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ishaq yang masih dipertentangkan.
Hadits ke-116
Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits tersebut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu talak. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya kepadanya.
Hadits ke-117
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak dan rujuk (kembali ke istri lagi)." Riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-118
Menurut Hadits dha'if riwayat Ibnu 'Adiy dari jalan lain: "Yaitu: talak, memerdekakan budak dan nikah."
Hadits ke-119
Menurut Hadits marfu' riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibnu al-Shomit r.a: "Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu." Sanadnya lemah.
Hadits ke-120
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengampuni apa-apa yang tersirat dalam hati umatku selama mereka tidak melakukan atau mengucapkannya." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-121
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya." Riwayat Ibnu Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata: Hadits itu tidak sah.
Hadits ke-122
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suri tauladan yang baik untukmu. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-123
Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.
Hadits ke-124
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-125
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada talak kecuali setelah nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki." Riwayat Abu Ya'la dan dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma'lul.
Hadits ke-126
Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah, sanadnya hasan namun ia juga ma'lul.
Hadits ke-127
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Tidak sah anak Adam (manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan budak dengan budak yang bukan miliknya, dan menceraikan istri yang bukan miliknya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. Menurut Bukhari hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam masalah ini.
Hadits ke-128
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini.
Hadits ke-129
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa menghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih.
Hadits ke-130
Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu ditanya tentang seseorang yang merujuk istrinya dan tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia menghadirkan saksi sekarang. Thabrani menambahkan dalam suatu riwayat: Dan memohon ampunan Allah.
Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar: "Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-132
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila' hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila'. Riwayat syafi'i. Ibnu Abbas berkata: masa ila' orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila'. Riwayat Baihaqi.
Hadits ke-133
Dari dia Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang mengucapkan dhihar kepada istrinya, kemudian ia bercampur dengan istrinya. Ia menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Sungguh aku telah bersetubuh dengannya sebelum membayar kafarat. Beliau bersabda: "Jangan mendekatinya hingga engkau melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal menurut tarjih Nasa'i. Al-Bazzar juga meriwayatkannya dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan di dalamnya: "Bayarlah kafarat dan jangan engkau ulangi."
Hadits ke-134
Salamah Ibnu Shahr Radliyallaahu 'anhu berkata: Bulan Ramadlan datang dan aku takut berkumpul dengan istriku. Maka aku mengucapkan dhihar kepadanya. Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di depanku pada suatu malam, lalu aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepadaku: "Merdekakanlah seorang budak." Aku berkata: Aku tidak memiliki kecuali seorang budakku. Beliau bersabda: "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Aku berkata: Bukankah aku terkena denda ini hanyalah karena berpuasa?. Beliau bersabda: "Berilah makan satu faraq (3 sho' = 7 kg) kurma kepada enam puluh orang miskin. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Hadits ke-135
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapat baginda jika ada salah seorang di antara kami mendapati istri dalam suatu kejahatan, apa yang harus diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia telah menceritakan sesuatu yang besar dan jika ia diam berarti ia telah mendiamkan sesuatu yang besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang tersebut menghadap kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan pada baginda dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, dia (suaminya) itu betul-betul pembohong. Maka beliau mulai memerintahkan laki-laki itu bersumpah empat kali dengan nama Allah, lalu menyuruh istrinya (bersumpah seperti suaminya). Kemudian beliau menceraikan keduanya.
Hadits ke-136
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada suami istri yang saling menuduh: "Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (istri)." Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku (maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: "Jika tuduhanmu benar terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau berdusta, maka maskawinmu itu menjadi semakin jauh darimu." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-137
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perhatikanlah dia. Jika ia melahirkan anak berkulit putih dan berambut lurus, anak itu dari suaminya. Jika ia melahirkan anak bercelak mata dan berambut keriting, anak itu dari orang yang dituduh suaminya." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-138
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh seseorang untuk meletakkan tangannya di mulutnya pada kali yang kelima dan bersabda: "Yang kelima itu yang menentukan." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya.
Hadits ke-139
Dari Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu tentang kisah suami-istri yang saling menuduh. Ia berkata: Ketika keduanya telah selesai saling menuduh, sang suami berkata: Aku bohong wahai Rasulullah jika aku menahannya. Lalu menceraikan istrinya tiga talak sebelum diperintahkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-140
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau bersabda: "Asingkanlah dia." Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya. Beliau bersabda: "Bersenang-senanglah dengannya." Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa'i meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan lafadz: Beliau bersabda: "Ceraikanlah dia." Ia berkata: Aku tidak tahan (berpisah) dengannya. Beliau bersabda: "Tahanlah dia."
Hadits ke-141
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda -ketika turun ayat tentang orang yang saling menuduh-: "Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak mengaku anaknya -padahal ia tahu bahwa itu anaknya- Allah akan menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan datang." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada hak baginya untuk mencabutnya." Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf.
Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, istriku telah melahirkan seorang anak yang hitam. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai unta?". Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Apakah warnanya?" Ia menjawab: Kemerahan. Beliau bertanya: "Adakah yang berwarna abu-abu?" Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Dari mana bisa begitu?" Ia menjawab: Mungkin ditarik keturunannya. Beliau bersabda: "Barangkali anakmu ini ditarik keturunannya dahulu." Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Dia menginginkan tidak mengakuinya. Di akhir hadits ini dikatakan: Beliau tidak mengizinkan orang itu mengingkari anaknya.
Hadits ke-143
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai'ah al-Aslamiyyah Radliyallaahu 'anhu melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nikah. Riwayat Bukhari dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia melahirkan setelah empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci.
Hadits ke-144
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah diperintahkan untuk menghitung masa iddah tiga kali haid. Riwayat Ibnu Majah dan para perawinya dapat dipercaya, namun hadits tersebut ma'lul.
Hadits ke-145
Dari Sya'by dari Fathimah Ibnu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda -tentang perempuan yang ditalak tiga-: "Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah." Riwayat Muslim.
Hadits ke-146
Dari Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat bulan sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-wanri kecuali kain 'ashob, tidak boleh mencelak matanya, tidak menggunakan wangi-wangian, kecuali jika telah suci, dia boleh menggunakan sedikit sund dan adhfar (dua macam wewangian yang biasa digunakan perempuan untuk membersihkan bekas haidnya)." Muttafaq Alaihi dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa'i ada tambahan: "Tidak boleh menggunakan pacar." Menurut riwayat Nasa'i: "Dan tidak menyisir."
Hadits ke-147
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menggunakan jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Jadam) itu mempercantik wajah, maka janganlah memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan menyisir dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian itu termasuk celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?. Beliau bersabda: "Dengan bidara." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Sanadnya hasan.
Hadits ke-148
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah ditinggal mati suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami memberinya celak?. Beliau bersabda: "Tidak." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-149
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Saudara perempuan ibuku telah cerai dan ia ingin memotong pohon kurmanya, namun ada seseorang melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu). Riwayat Muslim.
Hadits ke-150
Dari Furai'ah Binti Malik bahwa suaminya keluar untuk mencari budak-budak miliknya, lalu mereka membunuhnya. Kemudian aku meminta kepada Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar aku boleh pulang ke keluargaku, sebab suamiku tidak meninggalkan rumah miliknya dan nafkah untukku. Beliau bersabda: "Ya." Ketika aku sedang berada di dalam kamar, beliau memanggilku dan bersabda: "Tinggallah di rumahku hingga masa iddah." Ia berkata: Aku beriddah di dalam rumah selama empat bulan sepuluh hari. Ia berkata: Setelah itu Utsman juga menetapkan seperti itu. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Duhaly, Ibnu Hibban, Hakim dan lain-lain
Hadits ke-151
Fathimah Binti Qais berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Mak beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. Riwayat Muslim.
Hadits ke-152
Amar Ibnul al-'Ash Radliyallaahu 'anhu berkata: Janganlah engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya munqothi'. 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: (Arti) quru' itu tidak lain adalah suci. Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih.
Hadits ke-153
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid. Riwayat Daruquthni dengan marfu' dan iapun menilainya dha'if.
Hadits ke-154
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu dan dinilainya shahih oleh Hakim. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha'if.
Hadits ke-155
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar Radliyallaahu 'anhu tentang seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat Malik dan Syafi'i.
Hadits ke-156
Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita." Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah.
Hadits ke-157
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah sekali-kai seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram." Riwayat Muslim.
Hadits ke-158
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-159
Dari Abu Said Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: "Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-160
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
Hadits ke-161
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam." Muttafaq Alaihi dari haditsnya.
Hadits ke-162
Demikian juga hadits riwayat Nasa'i dari 'Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas'ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.
Hadits ke-163
Idem
Hadits ke-164
Idem
Hadits ke-165
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sekali dan dua kali isapan itu tidak mengharamkan." Riwayat Muslim.
Hadits ke-166
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-167
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda: "Susuilah dia agar engkau menjadi haram dengannya." Riwayat Muslim.
Hadits ke-168
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu Qu'ais- datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah hijab. 'Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang aku beritahukan apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: "Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-169
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Yang diharamkan al-Qur'an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur'an yang dibaca. Riwayat Muslim.
Hadits ke-170
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengizinkan agar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda: "Dia itu tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan dan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena penyusuan." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-171
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak haram karena penyusuan kecuali yang membekas di perut, yaitu sebelum anak disapih." Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurutnya dan Hakim.
Hadits ke-172
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu' dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu 'Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf.
Hadits ke-173
Dari Ibnu Mas'udr.a bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging." Riwayat Abu Dawud.
Hadits ke-174
Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: Aku telah menyusui engkau berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Bagaimana lagi, sudah ada orang yang mengatakannya." Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin dengan laki-laki lainnya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-175
Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat.
Hadits ke-176
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-177
Thariq al-Muharib Radliyallaahu 'anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: "Tangan pemberi adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu orang yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu." Riwayat Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Daruquthni.
Hadits ke-178
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hamba yang dimiliki wajib diberi makan dan pakaian, dan tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu." Riwayat Muslim.
Hadits ke-179
Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian." Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul dengan istri.
Hadits ke-180
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang istri: "Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang baik." Riwayat Muslim
Hadits ke-181
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan." Riwayat Nasa'i. Dalam lafadz riwayat Muslim: "Ia menahan memberi makan terhadap orang yang ia miliki."
Hadits ke-182
Dari Jabir -hadits marfu'- tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia berkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf.
Hadits ke-183
Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini juga terdapat dalam hadits Fathimah Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang telah lewat.
Hadits ke-184
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: "Berikan aku makan atau ceraikan aku." Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan.
Hadits ke-185
Dari Said Ibnu al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu al-Musayyab, apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ia menulis surat kepada komandan militer tentang orang-orang yang meninggalkan istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mereka menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada. Dikeluarkan oleh Syafi'i kemudian Baihaqi dengan sanad hasan.
Hadits ke-186
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda: "Nafkahilah dirimu sendiri." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi anakmu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi istrimu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi pembantumu." Ia berkata lagi: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Engkau lebih tahu (siapa yang harus diberi nafkah)." Riwayat Syafi'i dan Abu Dawud dengan lafadz menurut Abu Dawud. Nasa'i dan Hakim juga meriwayatkan dengan mendahulukan istri daripada anak.
Hadits ke-187
Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ayahmu, lalu yang lebih dekat, kemudian yang lebih dekat." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.
Hadits ke-188
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-189
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu 'Inabah untukku. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki." Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-190
Dari Rafi' Ibnu Sinan Radliyallaahu 'anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: "Ya Allah, berilah ia hidayah." Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-191
Dari al-Barra' Ibnu 'Azb bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda: "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu." Riwayat Bukhari.
Hadits ke-192
Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: "Anak perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia adalah ibunya."
Hadits ke-193
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya diambilkan sesuap atau dua suap untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-194
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga ia mati, lalu ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum padahal ia mengurungnya. Ia tidak melepaskannya agar makan binatang serangga di tanah." Muttafaq Alaihi.

Lanjutkan......